Ini sumbernya dari Milist KMFH UGM. Ada dialog menarik antar sahabat saya di kampus, Cak Hasrul dan Mas Agung. Mas Agung mengkritik postingan Cak Hasrul yang sujud syukur mendenganr berita Soeharto meninggal saat di Oslo. Inilah tanggapan Cak Hasrul…
Salam,
Dee. Double U. Eye.
Dear Mas Agung…
Menurut sebuah riwayat, pada suatu ketika seorang sahabat nampak beristighfar dengan khusuk dan
demonstratif di depan Sayyidina Ali AS, sebagai ekspresi pertaubatannya, setelah ia melakukan
perbuatan zalim kepada saudaranya sesama muslim. Tapi tanpa diduga, Ali AS — manusia yang pernah disebut Kanjeng Nabi SAW sebagai “gerbang” ke ilmu kenabian melalui sabdanya “ana madinatul ilmi wa aliyyun babuha” (Aku adalah pusatnya pengetahuan dan Ali adalah pintunya) — tiba-tiba saja menukas dengan
ketus, “tsaqilatka ummaka” (celakalah ibumu yang melahirkanmu) . Si Fulan ini kaget dan kemudian
memprotes Sayyidina Ali AS, “Ali, aku mengucapkan istigfar sebagai bentuk pertaubatan, tetapi Engkau
mencelaku dengan ucapan seperti itu”. Ali AS menjawab, “Dosa perbuatan zalimmu tidak akan pernah diampuni oleh Allah sebelum Engkau mengembalikan hak-hak orang yang Engkau zalimi yang telah engkau rampas secara semena-mena itu kepada mereka”.
Dear Mas Agung…
Ada banyak hikmah yang bisa kita petik dari riwayat ini, bahwa tidak semua dosa bisa diampuni dan ada
dosa-dosa yang bisa diampuni hanya dengan syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah dosa
perbuatan zalim. Bahwa dalam pertaubatan terhadap dosa perbuatan zalim, diberlakukan prinsip keadilan
restoratif (restorative justice). Untuk bisa disebut melakukan pertaubatan secara paripurna, seseorang
yang sudah melakukan perbuatan zalim, harus terlebih dahulu merestorasi segala kerugian yang diderita oleh si korban (victim) dan kemudian si korban menyatakan ridha atasnya. Inilah prinsip Islam yang saya yakini
(dengan pengetahuan agama saya yang sangat terbatas) dan coba saya terapkan pada kasus Soeharto.
Pertaubatan Soeharto atas perbuatan-perbuatan zalim yang dilakukannnya barulah bermakna, jika ia
melakukan prinsip restorative justice ini. Dari sudut hukum, ukuran penerapan prinsip restoratif justice ini,
antara lain, bisa dilihat dengan adanya proses pengadilan yang dilakukan secara fair yang kemudian
memberikan sanksi terhadap Soeharto untuk merestorasi semua kerugian yang diderita oleh korban-korban
perbuatan zalimnya yang sangat terkutuk.
So, mengutip pernyataan Cak Nun di salah satu media massa, kalau ngomongin soal dosa, pertaubatan dan
maaf memaafkan, harus dipilih dan dipilah dengan baik, dosa yang mana dan proses memaafkan kesalahan yang mana. Karena kalau yang dimaksudkan adalah dosa-dosa kezaliman, dia terkena prinsip restoratif.
Please…bacalah kembali daras-daras literatur agama yang otoritatif, terutama bagian Babul Mazhaalim,
untuk mengkonfirmasi pendapat saya ini.
Dear Mas Agung…
Sebagai referensi tambahan mungkin kisah lain bisa disimak. Sebuah kitab yang pernah saya baca (maaf
saya tidak sedang bersama kitab-kitab, sehingga tidak bisa menyebutkan secara tertib maraji’nya) menceritrakan bagaimana suatu ketika pada zaman nabi Musa AS, sekelompok Bani Israel yang pernah melakukan perbuatan zalim dan kemudian melakukan jalan pintas (short cut) pertaubatan dengan menghiba-hiba kepada Tuhan di bukit Thursina (tempat Musa AS bercakap-cakap dengan Tuhan).
Pertaubatan mereka dijawab oleh Tuhan dengan jawaban yang keras, “Sampai tangan-tangan kalian yang
berdo’a dan memohon pertaubatan dari puncak gunung Thursina ini menyentuh langit-langit untuk mendapatkan ampunanKu, maka ampunanKu tidak akan pernah kuberikan dan azabKu tetap akan kujatuhkan, kecuali kalian mengembalikan lagi hak-hak orang yang sudah kalian zalimi”.
Sekarang pertanyaan hukumnya gampang, memang sudah ada beberapa kasus pengadilan yang terkait dengan Soeharto, dalam kasus-kasus yang berdimensi perdata (ex. kasus Soeharto VS Time) ia bahkan tampil sebagai “pemenang”. Tetapi dimanakah pengadilan Soeharto atas kasus-kasus yang lain, korupsi, pelanggaran berat HAM dan seterusnya. Selama ini proses peradilan pada kasus-kasus seperti ini nampaknya sengaja diambangkan.
Dear Mas Agung…
Titip pertanyaan untuk seorang ulama sekualitas Quraish Shihab dari orang awam seperti saya, bagaimana
dia menjelaskan bahwa dari perspektif dosa yang berdimensi kezaliman, pertaubatan Soeharto, tanpa
restu dari korban (ridha), yang harus direstorasi dulu hak-haknya yang sudah dirampas, kira-kira bisa
dikabulkan oleh Tuhan?
.
Salam hangat dari Oslo,
(K)Halili