Pengetahuan Sumber HAM
Untuk mengidentifikasi permasalahan, penting untuk mengetahui definisi HAM. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (UUHAM), HAM adalah:
“Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan yang merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Dari uraian tersebut, HAM sebagai seperangkat hak tentunya terdiri dari banyak hak. Di samping itu melekatnya HAM pada manusia bukan dilekatkan oleh negara, orang, korporasi, atau entitas lainnya, namun oleh Allah SWT. Misalnya ada ketentuan di sebuah instansi negara bahwa PNS (Pegawai Negeri Sipil) berhak untuk dinaikkan gajinya secara berkala setiap dua tahun, itu bukan HAM karena diberikan oleh negara. Namun jika dalam aturan atau pelaksanaan aturan tersebut terdapat diskriminasi, maka ini masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM. Karena Allah menciptakan semua manusia sama sehingga anti diskriminasi melekat pada manusia.
Ditilik dari sejarah HAM, sebenarnya rezim HAM mencoba untuk mereposisi hubungan antara negara dan masyarakat. Jika semula pada abad pertengahan masyarakat diperlakukan seperti budak oleh negara (baca: raja-raja), maka mulai menjelang Abad XVIII negaralah yang melindungi dan mensejahterakan rakyatnya. Rakyatlah yang memberikan kedaulatan (sovereignty) mereka kepada negara untuk memenuhi hak-hak mereka yang dikenal dengan Du Contrat Sociale. Kemudian lahirlah The Declaration of Independence pada tanggal 4 Juli 1776 di Amerika Serikat lalu La Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen atau yang dikenal singkat dengan Declaration des Droits 1789 di Perancis.
Dalam UUHAM dikenal adanya 10 kelompok HAM, yang jika diuraikan lebih detil bisa menjadi sekitar 100 subkelompok. Dalam International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights 1966 (ICESCR), khususnya dilihat dari hak-hak sosialnya, ada 10 hak-hak sosial yang dapat diturunkan lagi menjadi sekitar 60an HAM. Pun di International Covenant on Civil and Political Rights 1966 (ICCPR) juga terdapat banyak kelompok HAM, seperti hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan kewarganegaraan, hak untuk hidup, dan sebagainya.
Jadi UUD 1945, UUHAM, Bill of Human Rights (Deklarasi Universal HAM, ICCPR dan ICESCR), dan konvensi-konvensi internasional HAM lainnya menjadi sumber dalam penelitian HAM. Landasan yang digunakan tidak sekedar terbatas pada landasan yuridis saja, yaitu hukum HAM positif (ius constitutum) yang berlaku di Indonesia, seperti produk hukum HAM dan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi. Namun, landasan yang digunakan adalah landasan teori. Yang dimaksud dengan landasan teori HAM yaitu:
” Hasil cara berpikir yang telah disistematisasi dan mengandung paradigma dan nilai-nilai yang seharusnya ada dalam realitas hubungan antara negara dengan masyarakat.”
Termasuk dalam landasan teori, misalnya untuk menganalisa penyebab kekerasan kepada tersangka pelaku kejahatan di masyarakat karena tidak percaya pada institusi peradilan dapat digunakan teori “Relative Deprivation” dari Tedd R. Gurr, yaitu bahwa disparitas yang terlalu jauh antara tingkat ekspektasi (harapan ideal seperti apa peradilan seharusnya) dengan realita yang terjadi (banyaknya tersangka dibebaskan, adanya praktek mafia peradilan, dst) menyebabkan pembakaran tersangka oleh masyarakat setelah diambil paksa dari kepolisian. Atau untuk menganalisa banyaknya perusahaan multinasional yang melanggar HAM dapat digunakan teori “The Fragmentation of International Law” dari Martti Koskenniemi.
Cara Mengidentifikasi Permasalahan Penelitian HAM
Ada tiga identifikasi permasalahan penelitian HAM, yaitu:
- adanya kesenjangan antara teks HAM sebagai sebuah das sollen dengan konteks realita yang terjadi sebagai das sain-nya;
- ketiadaan mekanisme perlindungan, pemenuhan atau pemajuan HAM; dan
- faktor pengambat perlindungan, pemenuhan atau pemajuan HAM.
Untuk yang pertama, misalnya, dapat dilihat soal keterwakilan perempuan di parlemen. Pasal 65 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD mensyaratkan minimal 30% dari calon anggota DPR, DPRD, dan DPD adalah perempuan. Namun jika kita lihat susunan anggota DPR saat ini yang dipilih tahun 2004, dari 550 anggota DPR, hanya 20 orang saja yang perempuan atau sekitar 3,63% saja. Ini artinya ada permasalahan antara teks (minimal 30% perempuan) dengan konteks realita (hanya 3,63% anggota DPR saja yang perempuan).
Untuk yang kedua, misalnya, ketiadaan mekanisme pendidikan dasar dari pemerintah menyebabkan banyak masyarakat belum mampu mengenyam pendidikan dasar gratis. Sedangkan yang ketiga, yaitu hambatan, dapat diuraikan misalnya faktor manusianya, faktor instrumen HAMnya atau faktor alam.
Setelah mengetahui permasalahan HAM yang ada, maka kemudian perlu dirumuskan permasalahannya sesuai dengan tujuan penelitian tersebut. Dari perumusan permasalahan inilah dapat diketahui obyek permasalahannya, entah pada peraturannya, manusianya, atau kondisi riil yang dihadapi.
Penelitian yang Cocok bagi Penelitian HAM
Ada tiga macam penelitian, yaitu:
- ground research, yaitu penelitian yang digunakan untuk menghasilkan kebijakan atau pengembangan ilmu pengetahuan;
- applied research, yaitu penelitian yang dapat diterapkan pada realita; dan
- experimental research, yaitu penelitian yang dilakukan dengan eksperimen-eksperimen
Penelitian HAM hanya cocok untuk penelitian yang kedua karena hasil penelitian tersebut dapat diterapkan untuk mengatasi permasalahan HAM yang ada. Untuk yang pertama kurang cocok karena tidak terlalu signifikan kegunaannya dalam memecahkan permasalahan HAM. Sedangkan yang terakhir tidak relevan karena biasanya penelitian eksperimental digunakan untuk penelitian-penelitian di bidang ilmu pengetahuan eksak, misalnya penelitian untuk mengetahui cangkok jantung dari hewan apa yang paling cocok ditransplantasikan pada manusia.
Penutup
Identifikasi permasalahan penelitian HAM seyogianya dimulai dari pengetahuan terhadap instrumen HAM dan teori-teori terkait lainnya yang dapat digunakan sebagai landasan teori. Permasalahan HAM kemudian dapat diidentifikasi adanya kesenjangan antara das sollen dengan das sain, absennya mekanisme HAM, atau faktor penghambat terwujudnya HAM. Di samping itu, penelitian HAM hendaknya merupakan applied research sehingga dapat diterapkan untuk mengatasi permasalahan HAM di Indonesia
Inspirasiku dari: Muhammad Nur Rasyid, S.H., M.H. (Kepala Pusat Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Badan Penelitian dan Pengembangan HAM)
