Pendahuluan
Mungkin kita pernah mendengar segelintir orang mengharamkan budaya tahlilan yang dilakukan oleh muslimin dari Ormas Nahdlatul ‘Ulama. Atau ada segelintir orang yang mengharamkan budaya “mencederai tubuh” yang dilakukan oleh muslimin Syi’ah saat 10 Muharram? Atau jangan-jangan kita termasuk yang segelintir orang itu? Di sinilah pentingnya memahami relasi antara budaya dengan Islam.
Makna Budaya
Budaya merupakan hasil cipta, rasa, dan karsa manusia. ‘Cipta‘ merupakan aktualisasi dari daya kreasi manusia. Dalam bahasa Quran, ‘cipta’ bisa ‘khalaqa‘ atau ‘fathara‘. Jika kedua kata kerja tersebut diatributkan pada Allah, tentunya memiliki makna yang berbeda. ‘Khalaqa‘ merupakan cipta yang diaktualisasikan oleh Allah dengan melibatkan hukum alam. Karena itu, lazim ditemukan dalam bentuk jamak ‘khalaqnaa‘ (Kami ciptakan).
Sementara ‘fathara‘ adalah cipta yang diperbuat oleh Allah langsung tanpa perantara. Dalam bahasa komputer, semacam default dari sesuatu. Karena itu, kata ini seringkali ditemukan dalam bentuk tunggal, yaitu ‘fathartu‘ (Aku ciptakan). Karena langsung dari Allah atau “dari sononya”, maka dia bersifat suci. Tak heran, kita menerjemahkan kata ‘fitrah’ atau ‘fitri’, berarti kembali kepada keadaan semula alias suci. Baik kata ‘fitrah’ maupun ‘fitri’ berasal dari kata ‘fathara‘.
Nah, jika kedua kata tersebut dikaitkan dengan manusia sebagai pencipta, maka yang relevan adalah ‘khalaqa‘, bukan ‘fathara‘. Ketika seorang pemahat membuat (‘menciptakan’) patung kayu, maka dia melibatkan kayu dari pohon. Boleh jadi kualitas kayu tersebut ditentukan dari jenis pohon, waktu hidup (usia) pohon, unsur-unsur dalam tanah di mana pohon tersebut tumbuh, curah hujan, dan sebagainya. Belum lagi jika kita bicara tentang alat pahat yang digunakan oleh pemahat tersebut, aliran seninya, atau jika pembuatan patung kayu tersebut memerlukan bantuan orang lain. Karena itu, dalam ‘mencipta’, manusia tak bisa melepaskan diri dari hukum alam.
Selanjutnya adalah soal ’rasa’. ‘Rasa’ adalah kepekaan manusia pada diri, lingkungan sekitar, dan alam ini. Tingkat dan bentuk kepekaan manusia ditentukan oleh ide, konsep, perspektif, maupun nilai-nilai dari manusia. Dengan demikian, ‘rasa’ dipengaruhi oleh ide, konsep, perspektif, maupun nilai-nilai tersebut.
Menurut Haidar Bagir, ‘rahsa’, adalah semacam ‘illative sense’, mengutip bahasa John Henri Newman. ‘Illative sense’ merupakan bagian intelektual manusia yang mengandaikan kompleksitas suatu obyek, dan adanya berbagai kemungkinan manusia mengambil sikap terhadap obyek tersebut.
Karena itu, rasa manusia terhadap sebuah fakta/obyek bisa berbeda-beda. Bagi pecinta hewan yang juga vegetarian, penjagalan hewan ternak untuk dikonsumsi dagingnya ‘terasa’ kejam. Sementara bagi peternak sapi potong atau pemilik restoran sate kambing, hal itu ‘dirasakan’ wajar saja. Obyeknya sama, yaitu ‘penjagalan hewan’. Namun ide atau perspektifnya berbeda-beda, begitu juga dengan sikap yang diambil terhadap penjagalan tersebut.
Terakhir, adalah ‘karsa’. “Karsa’ menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah daya atau kekuatan jiwa yang mendorong makhluk hidup (dalam hal ini manusia) untuk berbuat. ‘Karsa’, selanjutnya, juga berarti niat atau kehendak.
Jika dijabarkan lebih lanjut, budaya merupakan:
- hasil dari aktualisasi daya kreasi manusia yang terhubung dengan hukum alam;
- hasil dari kepekaan manusia terhadap sesuatu yang dipengaruhi oleh ide manusia tentang diri, lingkungan sekitar, dan alam, serta mempengaruhi sikap yang diambil terhadap obyek; dan
- hasil dari daya/jiwa manusia.
Kata ‘hasil’ di sini, berarti bahwa budaya berakibat kepada lahirnya suatu obyek. Obyek yang dihasilkan bersifat materi. Patung-patung Asmat merupakan hasil budaya dari Suku Asmat di Papua yang bersifat materi. Sementara itu, budaya membaca yasinan dalam tahlilan, misalnya, sepintas seperti bersifat imateri. Namun jika ditilik dari hasil aktivitasnya, seperti adanya suara dari Surah Yasin dilafazkan, adanya kumpulan orang-orang yang bertakziyah, adanya buku tahlilan atau Majmu’ Syarif, maka jelas bersifat materi.
Sama halnya seperti manusia-sang pencipta dan pelaku budaya, budaya juga memiliki unsur-unsur yang monodualis. Budaya sebagai hasil (obyek) adalah materi, sementara budaya beserta konsep, perspektif, maupun nilainya (unsur rasanya) bersifat imateri. Nah, dualisme tersebut dipersatukan (monolisasi) oleh simbol. Mengapa demikian?
Simbol sebenarnya merupakan materialisasi dari imateri. Dengan kata lain, simbol adalah konkretisasi dari hal yang abstrak. Makna (perspektif, nilai-nilai, konsep, maupun ide) tak dapat dicerap oleh manusia, kecuali jika dikerangkeng dalam bentuk yang nyata. Bentuk yang nyata di sini maksudnya bentuk yang dapat dirasakan oleh indera manusia.
Sebagai contoh, makna cinta kepada tanah air tak dapat dicerap oleh manusia. Terlalu abstrak. Namun, makna tersebut diwujudkan dalam penghormatan terhadap bendera merah putih diiringi oleh sikap badan yang tegap dan diangkatnya tangan kanan yang ujung jari telunjuknya ditempelkan pada dahi sisi kanan. Tanda hormat itu bukan dan tidak sama dengan cinta tanah air. Makna tersebut terlalu luas untuk disederhanakan dengan tanda hormat itu. Bisa saja tanda hormat terhadap bendera merah putih terpaksa dilakukan karena takut ditegur oleh atasan. Akan tetapi, tanda hormat tersebut merupakan simbol dari makna cinta terhadap tanah air.
Begitu luasnya makna yang terkandung dalam simbol, sampai-sampai disinggung oleh Carl Gustav Jung sebagai “ide yang ada di luar cengkeraman akal sehat” (ideas that lie byeond the grasp of reason). Lanjut Jung, kita tak ‘kan pernah bisa tahu sifat alamiah pokok (ultimate nature) dari sesuatu.
Dengan demikian, simbollah yang menjembatani antara lautan makna luas yang dikandungnya dengan obyek/hasil dari budaya.
Budaya Suroan (Asyura) di Jawa, misalnya, disimbolkan dengan obyek percampuran antara bubur putih dengan beras merah. Nasi putih adalah simbol kesucian Al-Hussein yang membela kebenaran melawan Yazid ibn Mu’awwiyah ibn Abu Sofyan, sedangkan beras merah adalah simbol dari darah yang dikucurkan Al-Hussein setelah ditebas oleh Shimr ibn Dziljausyan la’natullah. Makna yang terkandung dari budaya ini adalah perlawanan terhadap kezaliman, kebatilan, dan ketidakadilan.
Perkawinan antara Budaya dengan Islam
Islam adalah agama yang kaya akan makna. Begitu kompleks dan banyak turunan-turunan maknanya. Ketaatan pada Allah saja, bisa disimbolkan dengan hasil berupa shalat wajib, shalat sunnah, puasa wajib Ramaadlan, membayar zakat, menyantuni anak yatim dan fakir miskin, menghormati kedua orang tua dan yang lebih tua, mengayomi pasangan hidup dan yang lebih muda, ber-shalawat untuk Nabi Muhammad dan keluarganya, dan sebagainya.
Islam sebagai sebuah agama yang kaya makna, tak dapat dilepaskan dari budaya yang memiliki makna, simbol, dan obyek. Budaya sejatinya merupakan sebuah wadah efektif yang memberikan ruang bagi Islam sebagai sistem makna untuk berinteraksi dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Komunikasi antara Islam dan masyarakat bisa terjalin efektif melalui budaya. Walhasil, Islam menjadi dekat dengan keseharian masyarakat.
Perkawinan antara budaya dengan Islam acapkali di tolak oleh segelintir muslim karena masalah perspektif. Seringkali perspektif kita tentang Islam mengaburkan restorasi kepingan-kepingan sejarah dan budaya Islam zaman Nabi Muhammad SAAW, untuk kemudian mereformulasikannya dalam konteks kekinian (ranah budaya).
Misalnya, perspektif ruang kita tentang rumah Nabi Muhammad SAAW. Apakah perspektif kita soal ruangan Nabi dengan istri-istrinya, bagaimana Beliau mengunjungi istri-istrinya, atau toilet Beliau sama dengan fakta/kenyataan dari arsitektur rumah Nabi tersebut? Perspektif ini akan berdampak luas pada bagaimana memahami Al-Quran dan hadits, yang pada gilirannya akan berdampak pada istinbath ulama dalam Hukum Islam. Selain itu, juga berpengaruh terhadap pemaknaan sejarah dan budaya Nabi. Hal ini berimplikasi kepada rigiditas atau fleksibilitas Islam di tengah-tengah masyarakat. Kesemuanya akan menentukan penerimaan atau penolakan terhadap budaya.
Di sinilah pentingnya mengawinkan antara Islam dengan budaya. Perkawinan ini membutuhkan sebuah perspektif baru tentang Islam, menurunkan dari yang universal (substansi) ke partikular (budaya). Perspektif ini bisa disebut dengan perspektif budaya. Dengan adanya perspektif budaya ini, Islam bisa direformulasikan dalam konteks kekinian. Kekinian di sini bukan berarti menyesuaikan Islam dengan zaman seperti yang didengungkan oleh Islam Liberal, namun lebih kepada mendekatkan Islam kepada keseharian masyarakat (Islam kultural).
Di samping itu, budaya dapat dijadikan instrumen efektif untuk memobilisasi masyarakat dan membangun kesadaran bersama (common consciousness). Emha Ainun Nadjib, atau yang dikenal dengan Cak Nun, telah berhasil melakukan ini dengan Jama’ah Padhang Mbulan dan Ma’iyahnya. Diiringi paduan gamelan, gitar, dan alat musik lannya dalam Kyai Kanjeng, Cak Nun berhasil mengumpulkan masyarakat untuk dibangun kesadaran bersamanya. Mahasiswa, tukang becak, preman, pekerja seks komersial, dan orang kaya bisa bersatu berbagi keprihatinan bangsa sekaligus membumikan shalawat dalam keseharian.
Kesadaran bersama yang dibangun pun bisa beragam, dari mulai kesadaran memaknai Allah dalam setiap nafas kita, sampai ke kesadaran revolusioner: perjuangan melawan penindas dan tiran! Allahumma shalli ‘alaa Muhammad wa Aali Muhammad!
