Feeds:
Posts
Comments

Masak iya Maluku pernah ditukar dengan Manhattan di New York, AS?

Benar sekali! Bukan Maluku, tapi Pulau Run. Pada tahun 1621, Belanda hampir menyempurnakan jajahannya atas rempah-rempah dan pala di Kepulauan Banda Naira (Maluku) dengan mengalahkan Inggris. Namun saat itu, hanya satu pulau yang belum berhasil ditaklukkan, yaitu Pulau Run. Setelah negosiasi dengan Inggris, akhirnya Belanda sepakat untuk menukar daerah jajahannya bernama New Amsterdam di pantai timur Benua Amerika dengan Pulai Run yang dijajah Inggris. New Amsterdam tak lain dan tak bukan adalah Pulau Manahatta atawa Manhattan, New York, AS. Hasil negosiasi tersebut tertuang dalam Perjanjian Breda tahun 1667.

  • Sumber: Widiati, Sari, Banda Naira: Pulau Rempah yang Menyimpan Sejarah Besar, Majalah Garuda edisi Juni 2008, Jakarta, hal. 116-118.

Ngebela-belain nonton Euro sampai ngantuk kerja, namun nggak dapet apa-apa, RUGI! Mendingan kita cari hikmahnya deh, yuuuks… :)

Jerman 3 v.s. Portugal 2

  • Kerendahan hati dan percaya diri adalah mental sukses.
  • Meremehkan lawan berarti tidak mawas diri. Tidak mawas diri berarti menuju kekalahan.

Turki 4 v.s. Kroasia 2

  • Jangan pernah menyerah atas segala kesulitan yang dihadapi.

Rusia 3 v.s. Belanda 1

  • Mengenali kemampuan diri sendiri dan kemampuan lawan adalah gerbang menuju kemenangan.

Spanyol 4 v.s. Italia 2

  • Muda dan kompeten adalah modal awal untuk bersaing dengan yang tua dan berpengalaman.

Negara mana sajakah yang memenangi Piala Euro?

Euro ke-

Tahun

Lokasi

Juara

Skor

Runner Up

Top Scorer

1

1960

Perancis

Uni Soviet

2

1

Yugoslavia

5-Just Fontaine/Jean Vincent (Fra)

2

1964

Spanyol

Spanyol

2

1

Uni Soviet

7-Ole Madsen (Den)

3

1968

Italia

Italia

2

0

Yogoslavia

3-Dragan Džajic’, Vahidin Musemic (Yug)

4

1972

Belgia

Jerman Barat

3

0

Uni Soviet

5-Gerd Müller (Ger)

5

1976

Yugoslavia

Cekoslowakia

5 (2) -pen

3 (2) – pen

Jerman Barat

4-Dieter Müller (Ger)

6

1980

Italia

Jerman Barat

2

1

Belgia

3-Klaus Allofs (Ger)

7

1984

Perancis

Perancis

2

0

Spanyol

9-Michel Platini (Fra)

8

1988

Jerman Barat

Belanda

2

0

Uni Soviet

5-Marco van Basten (Ned)

9

1992

Swedia

Denmark

2

0

Jerman

3-Dennis Bergkamp (Ned), Henrik Larsen (Den), Karlheinze Riedle (Ger), Tomas Brolin (Swe)

10

1996

Inggris

Jerman

2 – gg

1

Ceko

5-Alan Shearer

11

2000

Belgia-Belanda

Perancis

2 – gg

1

Italia

5- Patrick Kluivert (Ned)

12

2004

Portugal

Yunani

1

0

Portugal

5-Milan Baroš (Cze)

Negara manakah pemegang Trofi Henri Delaunay terbanyak?

Jerman, 3x

Negara manakah yang menjadi runner up Piala Eropa terbanyak?

Uni Soviet, 3x.

Siapakah top scorer Piala Eropa terbanyak sampai saat ini?

Michel Platini dari Perancis (1984), sembilan gol!

Tuan rumah mana saja yang berhasil menjadi juara Piala Eropa?

  1. Spanyol (1964);
  2. Italia (1968); dan
  3. Perancis (1984).

Partai final manakah yang mencatat gol terbanyak sepanjang Piala Eropa?

Partai final antara Cekoslowakia melawan Jerman Barat tahun 1976 di Yugoslavia, yaitu total sebanyak delapan gol melalui adu penalti. Cekoslowakia mempecundangi Jerman Barat dengan skor 5-3. Skor sebelum adu penalti adalah 2-2.

Final yang berakhir dengan adu penalti?

Partai antara Cekoslowakia v. Jerman Barat (1976)

Kalau golden goal?

  1. Jerman melawan Ceko 2-1 (1996); dan
  2. Italia kontra Perancis 1-2 (2000).

Siapakah pemain terjangkung?

Jan Koller dari Republik Ceko. 2,02 meter, Bok! Kayak tiang listrik di rumah gw aje :)

Kalo pemain-pemain jangkung lainnya siapa aja seh?

Masih banyak! Bule kali, Bok… Kalo untuk yang di Euro 2008: Andreas Isaksson 1,99 meter (Swe), Edwin van der Sar 1,97 meter (Ned), Traianos Dellas 1,96 meter (Gre), Petr Cech 1,96 meter (Cze), Zlatan Ibrahimovic 1,94 meter (Swe), Marco Materazzi dan Luca Toni 1,93 meter (Ita), Gianluigi Buffon 1,92 meter (Ita), Angelos Charisteas 1,91 meter (Ita), dll.

Piala Eropa kapan yang diadakan di dua negara?

  1. Piala Eropa ke-11 di Belgia dan Belanda (2000); dan
  2. Piala Eropa ke-13 di Austria-Swiss (2008).

Happy belated birthday to my lovely niece, Aprista Kinaya Arfiani a.k.a. Naya. Yup, your two year-old now, darling :)

Dai 5 Ka

Apa kabar? Pasti sudah tidak sabar yah menunggu Pelajaran 5 ini yah :) Ok, let’s rock n roll…!!!

Jurus I

Mari, kita mengenal waktu dalam Bahasa Jepang.

Keterangan Waktu

Ototoi

(kemarin lusa)

Kinou

(kemarin)

Kyou

(sekarang)

Ashita

(besok)

Asatte

(besok lusa)

Asa

(pagi)

no

no

Kesa

no

no

Hiru/Gogo

(siang)

no

no

no

no

no

Ban/Yoru

(malam)

no

no

Konban

no

no

No=partikel no yang menghubungkan kolom biru ke kolom kuning

Contoh 1:

  • Ashita no gogo wa nan desu ka? (Besok mau apa?)
  • Kougi/jugyou desu.

Contoh 2:

  • (?) Ototoi no yoru wa nemashita ka? (Apakah kemarin lusa malam tidur?)
  • (+) Hai, ototoi no yoru wa nemashita. (Kemarin lusa malam tidur.)
  • (-) Iie, ototoi no yoru wa nemasen deshita. (Kemarin lusa malam tidak tidur.)

Keterangan: -shita merupakan bentuk lampau.

Bentuk yang tidak terkena waktu lampau, yaitu:

  • Setiap pagi – maiasa
  • Setiap siang – maihiru
  • Setiap malam – maiban
  • Setiap hari – mainichi

Jurus 2

Ayo kita belajar soal jam!

Contoh 1:

  • Kougi wa nan-ji kara desu ka? (kuliah dari jam berapa?)
  • Kougi wa gozen hachi-ji nijuppun kara desu. (kuliah dari jam 8.20 pagi)

Contoh 2:

  • KFC wa nan-ji kara nan-ji made desu ka? [KFC (buka) dari jam berapa sampai jam berapa?]
  • KFC wa (gozen) kuu-ji kara (gogo) ju-ji made desu. [KFC (buka) dari jam 9 (pagi) sampai 10 (malam)]

Jurus 3

Mengenal hari, yuks…

  • Senin – Getsuyoubi
  • Selasa – Kayoubi
  • Rabu – Suiyoubi
  • Kamis – Mokuyoubi
  • Jumat – Kinyoubi
  • Sabtu – Doyoubi
  • Minggu – Nichiyoubi
  • Hari apa? - nanyoubi?

Jurus 4

Contoh 1:

Asa go-ji ni okimasu. (Pagi bangun jam lima).

Contoh 2:

  • Anata wa mainichi (asa) nan-ji ni okimasu ka? [Anda setiap hari (pagi) bangun jam berapa?]
  • Watashi wa mainichi (asa) yo-ji han ni okimasu. [Setiap hari (pagi) saya bangun jam 4.30.]

Contoh 3:

  1. Gogo hatarakimasu. (Siang bekerja.)
  2. Asa benkyou shimasu. (Pagi belajar.)
  3. Nichiyoubi (ni) yasumimasu. (Minggu istirahat.)
  4. Ima roku-ji desu (tanpa partikel ni).

Contoh 4:

  • (?) Maiban nan-ji ni nemasu ka? (Setiap malam tidur jam berapa?)
  • (+)Maiban juu-ji ni nemasu. (Setiap malam tidur jam 10.); atau
  • (+) Maiban juuichi-ji desu. (tanpa ni.)

Contoh 5:

  • (I) Asa hachi-ji kara hatarakimasu. (Pagi bekerja dari jam 8.)
  • (II) Gogo go-ji made hatarakimasu. (Sore bekerja sampai jam 5.)
  • (I+II) Mainichi hachi-ji kara go-ji made hatarakimasu. (Setiap hari bekerja dari jam 8 sampai 5.)
  • (?) Mainichi nan-ji kara nan-ji made hatarakimasu ka? (Setiap hari bekerja dari jam berapa sampai jam berapa?)

Lihat sebelumnya:

Dai 4 Ka

Yuk, kita belajar mengenal beberapa bilangan dalam Bahasa Jepang. Semangat…!!!

Jurus I

Mengenal bilangan:

  • 1 – ichi
  • 2 – ni
  • 3 – san
  • 4 – shi/yon
  • 5 – go
  • 6 – roku
  • 7 – shichi
  • 8 – hachi
  • 9 – kyuu
  • 10 – juu
  • 11 – juuichi
  • 12 – juuni
  • 20 – nijuu
  • 40 – yonjuu
  • 70 – nanaju
  • 100 – hyakku
  • 600 – roppyakku
  • 111- hyakku juichi
  • 1.000 – sen
  • 1.635 – sen roppyakku sanjuu go
  • 10.000 – man
  • 100.000 – juuman
  • satu juta – hyakkuman
  • 10 juta – sen man
  • 100 juta – oku
  • 1 miliar – juu oku
  • 10 miliar – hyakku oku
  • 100 miliar – sen oku
  • 1 triliun – icchou
  • 10 triliun – jucchou
  • 100 triliun – hyakkuchou
  • 1.000 triliun – senchou

Jurus II

Mengenal Lantai:

  • B2 – chikka nikai
  • B1 – chikka ikkai
  • 1 – ikkai
  • 2 – nikkai
  • 3 – sangai
  • 4 – yonkai
  • 5 – gokai
  • 6 – rokkai
  • 7 – nanakai
  • 9 – kyuukai
  • 10 – juukai

Jurus III

Mengenal Jam:

  • Jam 1 – ichi-ji
  • Jam 2 – ni-ji
  • Jam 3 – san-ji
  • Jam 4 – yo-ji (bukan shi ji atau yon ji)
  • Jam 5 – go-ji
  • Jam 6 – roku-ji
  • Jam 7 – shichi-ji (bukan nana ji)
  • Jam 8 – hachi-ji
  • Jam 9 – ku-ji (bukan kyu ji)
  • Jam 10 – juu-ji
  • Jam 11 – juu-ichi-ji
  • Jam 12 – juu-ni-ji
  • a.m. – gozen
  • p.m. – gogo
  • jam berapa? – nan-ji?

Jurus IV

Mengenal menit:

  • 1 menit – ip-pun
  • 2 menit – ni-fun
  • 3 menit – san-pun
  • 4 menit – san-pun
  • 5 menit – go-fun
  • 6 menit – rop-pun
  • 7 menit – nana-fun/shichi-fun
  • 8 menit – hap-pun
  • 9 menit – kyuu-fun
  • 10 menit – jup-pun/jip-pin
  • berapa menit? – nan-pun?

Di pelajaran berikutnya (Dai 5 Ka), kita akan belajar menggunakan bilangan -bilangan jam dan waktu dalam kalimat. Bonusnya, mengenal nama-nama hari :) Hore!

Lihat sebelumnya:

Dai 3 Ka

Sekarang kita akan belajar empat jurus dasar kungfu. Jurus-jurus ini akan sangat membantu dalam perkembangan belajar Bahasa Jepang berikutnya. Mari kita pelajari…

Jurus I

Perubahan ke bentuk sopan:

  • Koko -> Kochira
  • Soko -> Sochira
  • Asoko -> Achira
  • Doko -> Dochira

contoh:

  1. Anata no kaisha wa dochira desu ka? (‘kantor Anda di mana tempatnya?’ atau ‘apa nama kantor Anda?’)
  2. Anata no kuni wa dochira desu ka? (negara anda apa?)

Jawaban:

  1. (Watashi no) kaisha wa houmu jinken shou desu [kantor (saya) Departemen Hukum dan HAM.]
  2. (Watashi no) kuni wa Indonesia desu. [Negara (saya) Indonesia.]

Kita bisa bertanya lagi dengan:

  • Anata no kaisha wa dochira desu ka?
  • Watashi no kaisha wa Astra desu.
  • Sore wa dochira desu ka?
  • Sore wa Danau Sunter desu.

Perhatikan bahwa kalimat tanya tersebut menggunakan kata ’sore’, bukan ‘are’, padahal kita (misalnya) berada jauh dari Astra. Kenapa demikian? Ini karena:

  1. Kita sudah tahu tentang Astra; atau
  2. Orang yang kita ajak bicara bekerja di Astra.

Jurus II

  1. Toyota wa jidousha no kaisha desu. (Toyota adalah perusahaan mobil.)
  2. Daihatsu mo jidousha no kaisha desu. (Daihatsu juga perusahaan mobil.)
  3. Suzuki wa nan no kaisha desu ka? (Perusahaan apakah Suzuki?)

Jurus III

  • Seiko wa doko no tokei desu ka? (Seiko jam dari mana?)
  • Seiko wa Nihon no tokei desu. (Seiko jadalah jam dari Jepang.)

Jurus IV

  • Nissan wa Nihon no jidousha desu ka? (Apakah Nissan mobil dari Jepang?)
  • Hai, Nihon no desu. (Ya, dari Jepang.)

Bagaimana, mudah ‘kan? Delightfully simple!!! :)

Lihat sebelumnya:

Balgobin

BALGOBIN TEACHER: Why are you late?

BALGOBIN: Because of the sign.

TEACHER: What sign?

BALGOBIN: The one that says, “School Ahead, Go Slow.”

*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*

TEACHER: Balgobin, why are you doing your math sums on the floor?

BALGOBIN: You told me to do it without using tables!

*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*

TEACHER: Balgobin, how do you spell “crocodile”?

BALGOBIN: “K-R-O-K-O-D-A-I-L”

TEACHER: No, that’s wrong

BALGOBIN: Maybe it’s wrong, but you asked me how I spell it!

*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*

TEACHER: What is the chemical formula for water?

BALGOBIN: “HIJKLMNO”!!

TEACHER: What are you talking about?

BALGOBIN: Yesterday you said it’s H to O!

*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*

TEACHER: Balgobin, go to the map and find North America.

BALGOBIN: Here it is!

TEACHER: Correct. Now, class, who discovered America?

CLASS: Balgobin!

*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*

TEACHER: Balgobin, name one important thing we have today that we didn’thave ten years ago.

BALGOBIN: Me!

*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*

TEACHER: Balgobin, why do you always get so dirty?

BALGOBIN: Well, I’m a lot closer to the ground than you are.

*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*

BALGOBIN: Dad, can you write in the dark?

FATHER: I think so. What do you want me to write?

BALGOBIN: Your name on this report card.

*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*

TEACHER: How can you prevent diseases caused by biting insects?

BALGOBIN: Don’t bite any.

*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-**-*-*-*-*

TEACHER: Balgobin, give me a sentence starting with “I”.

BALGOBIN: I is…

TEACHER: No, Balgobin. Always say, “I am.”

BALGOBIN: All right… “I am the ninth letter of the alphabet.”

*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*

TEACHER: “Can anybody give an example of COINCIDENCE?”

BALGOBIN: “Sir, my Mother and Father got married on the same day, same time.”

*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*

TEACHER: “George Washington not only chopped down his father’s Cherry tree, but also admitted doing it. Now do you know why his father didn’t punish him?”

BALGOBIN: “Because George still had the axe in his hand?”

*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*

BALGOBIN: Daddy, have you ever been to Egypt?

FATHER: No. Why do you ask that?

BALGOBIN: Well, where did you get THIS mummy then?

*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*

TEACHER: What a pair of strange socks you are wearing, one is green and one is blue with red spots!

BALGOBIN: Yes it’s really strange. I’ve got another pair just like that at home.

*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*

TEACHER: Now, children, if I saw a man beating a donkey and stopped him, what virtue would I be showing?

BALGOBIN: Brotherly love?

*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*

TEACHER: Now, Balgobin, tell me frankly do you say prayers before eating?

BALGOBIN: No sir, I don’t have to, my mom is a good cook.

*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*

TEACHER: Balgobin, your composition on “My Dog” is exactly the same as your brother’s. Did you copy his?

BALGOBIN: No, teacher, it’s the same dog!

*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*

TEACHER: What do you call a person who keeps on talking when people areno longer interested?

BALGOBIN: A teacher

Mengenal Prolegnas

Oleh: Dwi Satya Ardyanto ©

Pendahuluan

Barangkali tak semua orang hukum mengenal Program Legislasi Nasional atau yang biasa disingkat dengan Prolegnas. Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomer 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Prolegnas adalah:

“instrumen perencanaan program pembentukan UU yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.”

Prolegnas merupakan potret politik hukum Indonesia yang berisi rencana pembangunan peraturan perundang-undangan dalam periode tertentu. Misalnya untuk lima tahun ke depan, sasaran politik hukum kita akan dibawa kepada good governance, maka baik RUU yang diajukan oleh Pemerintah dan DPR maupun RUU yang diprioritaskan untuk dibahas di DPR akan berkaitan dengan good governance, seperti adanya RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sekaligus mengamanatkan pembentukan institusi KPK, RUU tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan sebagainya.

Namun demikian, sasaran politik hukum di sini tidaklah berdiri sendiri. Sasaran politik hukum nasional dirumuskan untuk mencapai tujuan negara seperti yang dimuat di Pembukaan UUD 1945, yaitu:

  • melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  • mencerdaskan kehidupan bangsa;
  • memajukan kesejahteraan umum; dan
  • ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Dalam tataran konkrit, sasaran politik hukum nasional mesti mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, atau yang dikenal dengan RPJM.

Di samping melihat Prolegnas sebagai instrumen mekanisme perencanaan hukum, sebagaimana penjelasan di atas, Prolegnas juga bisa dilihat sebagai isi/materi hukum (legal substance). Sebagai isi hukum, Prolegnas memuat daftar RUU yang akan dibentuk dalam periode tertentu.Dari segi periode penyusunannya, Prolegnas disusun setiap lima tahun sekali. Kemudian periode tersebut dipecah lagi per tahunan (annual).

Sejarah Singkat Prolegnas

Prolegnas kini sudah berusia hampir 31 tahun, tepatnya sejak tahun 1977. Pemikiran mengenai perencanaan pembangunan hukum nasional sebenarnya mulai ditelurkan saat Simposium mengenai Pola Perencanaan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan di Daerah Istimewa Aceh tahun 1976. Dalam simposium yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Universitas Syah Kuala dan Pemda D.I. Aceh ini menggariskan bahwa suatu pola umum perencanaan peraturan perundang-undangan sekurang-kurangnya memuat:

  • landasan dan tujuan perencanaan;
  • penetapan prioritas materi hukum yang akan direncanakan;
  • penetapan mekanisme proses perencanaan;
  • sarana perencanaan; dan
  • kegiatan penunjang, seperti penelitian, penyuluhan, dokumentasi, dan sebagainya.

Konsep Prolegnas pertama kali disusun pada saat Lokakarya Penyusunan Prolegnas di Manado, Sulawesi Utara, pada tanggal 3-5 Februari 1977. Lokakarya ini juga menyepakati peran BPHN dalam penyusunan peraturan perundang-undangan secara berencana dari hulur sampai hilir berdasarkan tahapan-tahapan yang integratif. Kegiatan-kegiatan yang diamanatkan kepada BPHN untuk menunjang Prolegnas ini, yaitu:

  1. melaksanakan penelitian dan usaha lain;
  2. melaksanakan inventarisasi peraturan perundang-undangan;
  3. pengkajian dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang ada mengenai efektivitas dan keserasiannya dengan kebutuhan yang berkembang di masyarakat; dan
  4. penyusunan dan perumusan naskah rancangan akademis (atau biasa disingkat dengan ‘N.A.’) dari RUU dan peraturan pelaksananya.

Institusionalisasi Prolegnas dimulai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehakiman Nomer M-PR.02.08-41 tertanggal 26 Oktober 1983 yang ditujukan kepada semua pimpinan departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) yang bertujuan membentuk Panitia Kerja Tetap Prolegnas. Cikal bakal institusionalisasi ini sebenarnya berasal dari inventarisasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh BPHN. Berdasarkan kepmen inilah BPHN mulai mengkoordinasikan Prolegnas pada Pelita III, IV, dan V.

Dengan dikeluarkannya Keppres No. 32 Tahun 1988, BPHN berperan dalam perencanaan pembangunan hukun nasional. BPHN menyusun Rencana Pembangunan Hukum Jangka Panjang dan Menengah pada GBHN 1993 dan Repelita VI serta Rencana Legislasi Nasional.

Kemudian dengan disahkannya UU No. 10 Tahun 2004, penyusunan Prolegnas di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh Departemen Hukum dan HAM, yaitu oleh BPHN. Badan Legislasi (Baleg) DPR bertugas untuk mengkoordinasikan penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR serta penyusunan Prolegnas antara Pemerintah dan DPR.

Proses Penyusunan Prolegnas

Ada lima tahap penyusunan Prolegnas, yaitu:

  1. tahap kompilasi dan konsep Rencana Legislasi Nasional (Relegnas);
  2. tahap klasifikasi dan sinkronisasi Relegnas;
  3. tahap konsultasi dan komunikasi;
  4. tahap penyusunan naskah; dan
  5. tahap koordinasi dan penetapan Prolegnas.

Pada tahap pertama, Panitia Kerja Harian (Panjahar) BPHN menerima masukan RUU dari departemen dan LPND. Setelah itu dilakukan kompilasi dan konseptualisasi Relegnas dari departemen dan LPND tersebut.

Kemudian pada tahap kedua dilakukan klasifikasi dan sinkronisasi konsep Relegnas yang dilakukan oleh Tim Pengarah dan Tim Antar Departemen (Antardep). Setelah itu konsep Relegnas dimantapkan.

Selanjutnya pada tahap ketiga diadakan konsultasi dan komunikasi ke berbagai pihak dalam Forum Konsultasi dan Komunikasi. Berikutnya pada tahap penyusunan naskah, dilakukan pembahasan Relegnas oleh Tim Pengarah, Tim Antardep, Forum Konsultasi, Forum Komunikasi, dan Panjahar untuk menyusuk Prolegnas. Hasil Prolegnas di lingkungan pemerintah kemudian ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam Rapat Pembahasan Tahunan Prolegnas.

Tahap terakhir, RUU yang berada di dua susunan Prolegnas, yaitu di lingkungan pemerintah dan DPR disusun kembali prioritasnya di bawah koordinasi Baleg DPR. Kemudian hasil Prolegnas antara Pemerintah dan DPR dituangkan dalam Keputusan DPR RI, baik lima tahunan maupun satu tahunan.

Untuk mempermudah penjelasan, dapat dilihat pada tabel sebagai berikut ini:

Apabila gambar tidak utuh, silakan buka di http://i6.photobucket.com/albums/y220/DoonuKuneke/PenyusunanProlegnas.jpg

Kaidah Penuntun dan Arah Kebijakan Prolegnas

RUU yang disusun dalam Prolegnas harus berdasarkan kaidah penuntun sebagaimana yang tertuang dalam simpulan Lokakarya 30 Tahun Prolegnas yang diselenggarakan oleh BPHN pada tanggal 19-21 November 2007 di Jakarta, yaitu:

  • hukum nasional harus menjamin integrasi bansga dan negara baik teritori maupun ideologi;
  • hukum nasional harus mengintegrasikan prinsip demokrasi dan nomokrasi;
  • hukum nasional harus berorientasi pada pembangunan keadilan sosial; dan
  • hukum nasional harus menjamin hidupnya toleransi beragama yang bnerkeadaban.

Berdasarkan Rapat Konsultasi antara Menteri Hukum dan HAM dan Baleg DPR tanggal 31 Januari 2005, delapan arah kebijakan Prolegnas ditetapkan sebagai berikut:

  1. Membentuk peraturan perundang-undangan di bidang hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya, pembangunan daerah, SDA dan lingkungan hidup, serta hankam sebagai pelaksanaan amanat UUD 1945;
  2. mengganti peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan yang ada yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman;
  3. mempercepat proses penyelesaian RUU yang sedang dalam proses pembahasan dan membentuk UU yang diperintahkan oleh UU;
  4. Membentuk peraturan perundang-undangan yang baru untuk mempercepat reformasi, mendukung pemulihan ekonomi, demokrasi dan perlindungan HAM, dan pemberantasan KKN dan kejahatan transnasional;
  5. Meratifikasi secara selektif konvensi internasional yang diperlukan untuk mendukung pembangunan ekonomi, demokrasi dan perlindungan HAM serta pelestarian lingkungan;
  6. Membentuk peraturan perundang-undangan baru sesuai dengan tuntutan masyarakat dan kemajuan zaman;
  7. Memberikan landasan yuridis bagi penegakan hukum secara tegas, profesional, dan menjunjung tinggi HAM dan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan jender; dan
  8. Menjadikan hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan di segala bidang yang mengabdi pada kepentingan rakyat, bangsa dan negara guna mewujudkan prinsip keseimbangan antara ketertiban, legitimasi, dan keadilan.

Kriteria Prioritas dan Klasifikasi RUU

RUU yang diprioritaskan dalam Prolegnas harus sesuai dengan beberapa kriteria-kriteria sebagai berikut:

  1. RUU tersebut merupakan perintah dari UU 1945 atau Ketetapan MPR RI;
  2. RUU tersebut terkait dengan pelaksanaan UU lain;
  3. RUU yang mendorong percepatan reformasi;
  4. RUU yang merupakan warisan Prolegnas sebelumnya (carry over) yang diseuaikan dengan kondisi saat inil
  5. RUU yang berkaitan dengan revisi/amandemen terhadap UU yang bertentangan dengan UU lainnya;
  6. RUU ratifikasi perjanjian internasional;
  7. RUU perlindungan HAM dengan memperhatikan prinsip kesetaraan dan keadilan jender;
  8. RUU yang mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi rakyat yang berkeadilan; serta
  9. RUU yang secara langsung membentuk kepentingan rakyat untuk memulihkan dan meingkatkan kondisi kesejahteraan sosial masyarakat.

Lain halnya menurut Wicipto Setiadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Depkumham saat ini (2008). Wicipto menyederhanakannya menjadi tiga kriteria, yaitu:

  1. sudah disiapkan N.A.-nya;
  2. RUU sudah siap; dan
  3. RUU sudah melalui proses pengharmonisasian di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Departemen Hukum dan HAM.

Berdasarkan klasifikasinya, RUU dalam Prolegnas diklasifikasikan menjadi:

  1. RUU Prioritas;
  2. RUU Kumulatif Terbuka; dan
  3. RUU Luncuran (Carry Over).

RUU Prioritas merupakan RUU yang disusun berdasarkan usulan dari DPR, Presiden atau DPD tiap tahunnya. Sementara RUU kumulatif terbuka merupakan RUU di luar Prolegnas yang dalam keadaan tertentu dapat diajukan oleh DPR atau Presiden. Contoh pada Prolegnas 2008 yaitu:

  • RUU pengesahan perjanjian internasional;
  • RUU yang meningkatkan Perpu menjadi UU;
  • RUU yang mengganti UU yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat oleh Keputusan MK; dan
  • RUU yang berkenaan dengan reformasi agraria.

Saat ini disinyalir bahwa Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM akan memasukkan revisi atas UU di bidang HKI melalui Pemerintah, seperti revisi atas UU tentang Hak Cipta, UU tentang Paten, dan UU tentang Merek. Ini artinya RUU revisi tersebut akan menjadi RUU kumulatif terbuka pada Prolegnas 2008.

Terakhir, RUU luncuran merupakan RUU yang tidak selesai dibahas pada Prolegnas tahun-tahun sebelumnya. RUU luncuran bisa juga merupakan RUU yang tidak selesai dijadikan UU pada Prolegnas sebelumnya.

Kritik terhadap Prolegnas

Kritik terhadap Prolegnas bukan dialamatkan kepada konsep Prolegnas sendiri. Namun demikian, kritik diarahkan pada realisasi RUU dalam Prolegnas yang menjadi UU.

Contohnya pada Prolegnas 2005-2009 antara Pemerintah dan DPR diprioritaskan sebanyak 284 RUU. Berdasarkan data dari Depkumham, tahun 2005 hanya ada 14 UU, 2006 hanya ada 23, serta tahun 2007 ada 48 UU. Ini artinya, total RUU yang berhasil disetujui bersama oleh Presiden dan DPR dari tahun 2005-2007 hanya sebanyak 85 UU saja atau hampir 30% untuk tiga tahun. Sedangkan sisanya, yaitu 199 RUU atau sekitar 70%-nya harus diselesaikan hanya dalam jangka waktu dua tahun. Bayangkan!

Lebih ke depan lagi, RUU Prioritas Tahun 2008 oleh Pemerintah dan DPR ditetapkan sebanyak 95 RUU. Ini artinya, masih ada 199 RUU dikurangi 95 RUU atau 104 RUU yang harus diselesaikan pada tahun 2009. Ini pun belum dihitung seandainya (dan pasti akan ada) RUU luncuran tahun 2008 atau RUU kumulatif terbuka di luar Prolegnas. Padahal sejauh ini, rata-rata RUU yang dapat direalisasikan menjadi UU tiap tahunnya hanya 28 RUU saja berdasarkan jumlah rata-rata UU tahun 2005-2007.

Di samping itu, kritik juga bisa dilakukan terhadap konsistensi antara sasaran politik hukum tahun 2004-2009 dengan Prolegnas 2004-2009. Sasaran politik hukum tahun 2004-2009 yang dirumuskan oleh BPHN, yaitu:

  • terciptanya sistem hukum nasional yang adil, konsekuen, tidak diskriminatif,
  • dijaminnya konsistensi seluruh peraturan perundang-undangan pada tingkat pusat dengan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
  • terwujudnya kelembagaan peradilan dan penegak hukum yang berwibawa, bersih, dan profesional sebagai upaya untuk memulihkan kembali kepercayaan hukum masyarakat secara keseluruhan.

RUU tentang Kepariwisataan yang diluncurkan tahun 2006 kurang berkaitan dengan sasaran politik tahun 2004-2009 yang mengarah pada legal harmonization dan pembangunan institusi penegak hukum . Selain itu, RUU tentang Keterbukaan Informasi Publik yang sejalan dengan sasaran politik tersebut sampai sekarang belum berhasil disahkan menjadi UU.

Isu money politics di DPR dalam penentuan prioritas RUU mungkin saja bisa menjadi penyebabnya.

Sumber:

  • UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • _____, 3o Tahun Prolegnas 1977-2007, BPHN, Jakarta, 2007.
  • Qomaruddin, S.H., M.H., Dasar-Dasar Konstitusional Peraturan Perundang-undangan, BPHN, Jakarta, 2007.
  • Setiadi, S.H., M.H., Dr. Wicipto, Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU sebagai Salah Satu Tolak Ukur Kriteria Prolegnas, BPHN, Jakarta. 2007.
  • www.hukumham.info.
  • www.legalitas.org.

Dai 2 Ka

I. Jurus 1

  1. Kore -> Kono (ini)
  2. Sore -> Sono (itu)
  3. Are -> Ano [itu (jauh)]

Variasi dalam Pertanyaan

  • Sore wa dare no terebi desu ka? (Itu adalah TV siapa?)
  • Sono terebi wa dare no desu ka? (TV itu punya siapa?)

Jawaban

  • Sore wa boku no terebi desu. (Itu adalah TVku)
  • Sono terebi wa boku no desu. (TV itu punyaku)

Kata dare bisa diganti dengan donata untuk lebih sopan, seperti Kono kompyuuta wa donata no desu ka? (Komputer ini punya siapa?)

II. Jurus 2

  1. Koko : ini
  2. Soko : itu
  3. Asoko : itu (jauh)
  4. Doko : mana (menanyakan tempat)

Variasi dalam Pernyataan

  • Koko wa kyoushitsu desu. (Ini adalah kelas)
  • Kyoushitsu wa koko desu. (Kelas adalah ini)

Pertanyaan:

Kyoushitsu wa doko desu ka?

Vocabularies

  1. Jidousha : mobil
  2. Jisho : kamus
  3. Jimusho : (ruang) kantor
  4. Kaisha : (gedung) kantor
  5. Mado : jendela
  6. Douwa : pintu
  7. Kyoushitsu : kelas
  8. Shokudou : kantin
  9. Heya : kamar/ruang
  10. Otearai/toire : toilet
  11. Uketsuke : reception
  12. Robii : lobi
  13. Uchi : rumah; orang dalam (informal)
  14. Niwa : taman
  15. Kenshuu sentaa : pusat pelatihan (training centre)
  16. Koucha : teh biasa
  17. Oucha : teh hijau
  18. Basho/tokoro : tempat (locus)
  19. Daidokoro : dapur
  20. Ima : ruang keluarga (living room)

Sudah bisa ‘kan? Kalo belum, ayo kita latih terus sampai bisa!

Lihat sebelumnya:

« Newer Posts - Older Posts »